Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a kepada Kepala Dinas daerah provinsi. (2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis. (3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Utama.
Your Correction