Correct Article 37
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria sebagai berikut:
a. beranggotakan paling sedikit 20 (dua puluh) Pekebun; atau
b. memiliki hamparan paling sedikit seluas 50 (lima puluh) hektare, dalam jarak antar kebun paling jauh 10 (sepuluh) kilometer.
(3) Poktan dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian.
Your Correction
