Correct Article 63
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit melalui kemitraan dilakukan setelah Dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
(3) Pelaksanaan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
Your Correction
