Correct Article 6
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Penyuluh Swadaya melalui Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Your Correction
