Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Penyuluh Swadaya melalui Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal. (2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Your Correction