Correct Article 39
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria:
a. tanaman telah melewati umur 25 (dua puluh lima) tahun;
b. produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 (sepuluh) ton tandan buah segar/hektare/tahun pada umur paling sedikit 7 (tujuh) tahun;
dan/atau
c. kebun yang menggunakan benih tidak unggul.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Your Correction
