Correct Article 76
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
Alat pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d diberikan untuk menjaga mutu tandan buah segar.
Your Correction
