Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk: a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, profesionalisme, kemandirian, dan daya saing; dan b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. (2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyuluhan; b. pendidikan; c. pelatihan; dan d. pendampingan dan fasilitasi.
Your Correction