Correct Article 16
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
Dalam pelaksanaan pendidikan penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan beasiswa; dan
b. dukungan manajemen.
Your Correction
