Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan pendidikan penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk: a. kegiatan beasiswa; dan b. dukungan manajemen.
Your Correction