Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengelola Dana dan/atau Direktorat Jenderal sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction