Correct Article 58
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengelola Dana dan/atau Direktorat Jenderal sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
