Correct Article 55
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi dan Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan
c. penyelesaian permasalahan teknis, dan administrasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang
dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi dan Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
(4) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
