Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk penciptaan inovasi dan peningkatan pengetahuan dan teknologi tentang pemuliaan, budi daya, panen, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Your Correction