Correct Article 32
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit terdiri atas sektor hulu dan sektor hilir.
(2) Sektor hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang:
a. pemuliaan;
b. budi daya;
c. panen;
d. pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
e. pemasaran hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
f. pemanfaatan limbah;
g. produk hasil samping; dan
h. sosial ekonomi.
(3) Ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki relevansi paling sedikit terhadap permasalahan perkelapasawitan nasional, terutama pada aspek produktivitas, efisiensi proses, peremajaan tanaman (replanting), produk dan pasar baru, keberlanjutan (sustainability), dan/atau kesejahteraan Pekebun.
Your Correction
