Correct Article 19
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Pelatihan diselenggarakan oleh Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Your Correction
