Correct Article 35
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
Ketentuan mengenai ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit di sektor hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), pengusulan proposal penelitian dan pengembangan untuk sektor hilir sebagaimana di maksud dalam Pasal 32 ayat
(1), dan pengusulan proposal penelitian dan pengembangan melalui umum untuk sektor hulu dan sektor hilir sebagaimana di maksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diatur oleh Direktur Utama.
Your Correction
