Correct Article 8
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penyuluhan dilakukan penumbuhan Penyuluh Swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyuluhan.
(2) Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari:
a. Pekebun kelapa sawit; dan/atau
b. Orang perseorangan dengan pendidikan yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
Your Correction
