Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penyuluhan dilakukan penumbuhan Penyuluh Swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyuluhan. (2) Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Pekebun kelapa sawit; dan/atau b. Orang perseorangan dengan pendidikan yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
Your Correction