Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada: a. Pekebun; b. kelembagaan Pekebun; c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau d. masyarakat sekitar kebun.
Your Correction