Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. sekolah lapang; c. temu lapang; d. studi banding; dan/atau e. fasilitasi.
Your Correction