Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 dapat dilakukan secara daring atau luring.
Your Correction