Correct Article 85
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
Usulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 dapat dilakukan secara daring atau luring.
Your Correction
