Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan/peningkatan jalan paling sedikit berupa jalan panen, jalan produksi, jalan koleksi, jalan penghubung, gorong-gorong, jembatan, dan rehabilitasi tata kelola air. (2) Pembangunan/peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya yang mempunyai kebun kelapa sawit paling sedikit 50 (lima puluh) hektare. (3) Pembangunan/peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kriteria belum tersedia, kondisi jalan rusak atau tidak memenuhi standar, atau pengangkutan produksi tidak dapat dilaksanakan sepanjang waktu. (4) Pembangunan/peningkatan jalan dalam bentuk rehabilitasi tata kelola air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk lahan basah.
Your Correction