Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang riset dan inovasi nasional serta peraturan perundang-undangan yang mengatur penelitian dan pengembangan.
Your Correction