Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung pelaksanaan penyuluhan, terhadap Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pengembangan Penyuluh. (2) Pengembangan Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peningkatan kompetensi dan/atau sertifikasi profesi Penyuluh.
Your Correction