Correct Article 9
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Dalam mendukung pelaksanaan penyuluhan, terhadap Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pengembangan Penyuluh.
(2) Pengembangan Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peningkatan kompetensi dan/atau sertifikasi profesi Penyuluh.
Your Correction
