Correct Article 60
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Direktur Jenderal setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 melaksanakan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Direktur Jenderal dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana atas permintaan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi di lapangan.
Your Correction
