Correct Article 22
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis pelatihan;
b. kriteria Lembaga Formal maupun Lembaga non- Formal;
c. kriteria penerima;
d. persyaratan;
e. tata cara pengusulan dan pengawasan.
Your Correction
