Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf f yang diberikan paling sedikit berupa truk, alat langsir, dan/atau gerobak bermotor. (2) Truk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (3) Alat langsir dan/atau gerobak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Poktan, dan Gapoktan.
Your Correction