Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit berupa permohonan dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan; d. sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; e. surat keterangan dari kepala Desa dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun; f. keterangan status lahan; g. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat: 1. 4 (empat) titik koordinat atau lebih berpoligon setiap Pekebun; 2. luas kebun setiap Pekebun; 3. lokasi kebun; 4. skala; 5. legenda; dan 6. tanda tangan pembuat; h. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan i. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai: 1. umur, atau produktivitas tanaman; 2. rencana pembelian benih kelapa sawit; 3. pelaksana peremajaan; dan 4. teknik peremajaan.
Your Correction