Correct Article 45
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Apabila hasil verifikasi pemeriksaan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6):
a. memenuhi dokumen permohonan dan sesuai kondisi lapangan, diterbitkan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi; atau
b. tidak memenuhi dokumen permohonan dan tidak sesuai kondisi lapangan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
(2) Bupati/wali kota dalam menerbitkan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.
Your Correction
