Correct Article 75
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
Jenis pestisida Pasal 71 ayat (2) huruf c yang diberikan harus memenuhi kriteria dan kebutuhan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
