Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyedia benih kelapa sawit merupakan waralaba/ produsen benih dan perusahaan perbenihan yang sudah memiliki izin usaha produksi benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction