Correct Article 80
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf g yang diberikan paling sedikit berupa excavator, implement, dan traktor.
(2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Your Correction
