Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf g yang diberikan paling sedikit berupa excavator, implement, dan traktor. (2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Your Correction