Correct Article 62
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, verifikasi jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tata cara:
a. pengusulan;
b. verifikasi; dan
c. penerbitan rekomendasi teknis.
Your Correction
