Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.
Your Correction