Correct Article 64
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Dalam peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah.
(2) Dalam hal dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, dapat dipenuhi dari dana pendamping yang bersumber dari perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
(3) Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada
standar biaya peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
