Correct Article 36
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan:
a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan
b. memiliki legalitas lahan.
(2) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 4 (empat) hektare per orang.
Your Correction
