Correct Article 10
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
Dalam pelaksanaan penyuluhan, Penyuluh Swadaya diberikan dana operasional penyuluhan.
Your Correction
