Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan untuk sektor hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) melalui: a. inisiatif; dan b. umum. (2) Pengusulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usulan proposal yang disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Utama. (3) Pengusulan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usulan proposal yang disampaikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Direktur Utama.
Your Correction