Correct Article 59
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Usulan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan secara daring.
Your Correction
