Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction