Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis pupuk Pasal 71 ayat (2) huruf b yang diberikan harus memenuhi kriteria dan kebutuhan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction