Correct Article 12
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria Penyuluh Swadaya;
b. tata cara pengusulan dana;
c. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
d. dukungan pelaksanaan penyuluhan; dan
e. tata cara pengusulan, penyuluhan, dan pengawasan.
Your Correction
