Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit melalui kemitraan dilakukan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a. ruang lingkup; b. jangka waktu; c. pembiayaan; d. pendampingan; dan e. hak dan kewajiban. (3) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria, memiliki: a. keputusan penilaian usaha perkebunan yang masih berlaku dengan nilai paling rendah kelas III (tiga); b. unit pengolahan hasil sendiri atau memiliki kerja sama dengan pabrik kelapa sawit pihak ketiga; c. sarana alat berat atau daftar pihak ketiga dalam rangka peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan d. sumber benih kelapa sawit atau memiliki kerja sama dengan sumber benih kelapa sawit.
Your Correction