Correct Article 71
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. benih;
b. pupuk;
c. pestisida;
d. alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f. alat transportasi;
g. mesin pertanian;
h. pembentukan infrastruktur pasar; dan
i. verifikasi atau penelusuran teknis.
Your Correction
