KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DI LUAR NEGERI DAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA DI LUAR NEGERI
(1) KSDPL terdiri atas:
a. kerja sama kabupaten/kota kembar /bersaudara; dan
b. kerja sama lainnya.
(2) Kerja sama kabupaten/kota kembar/bersaudara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau yang setingkat di luar negeri untuk meningkatkan hubungan antar Pemerintah Daerah dan masyarakatnya.
(3) Kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri untuk fokus pada ruang lingkup kerja sama tertentu.
KSDLL diselenggarakan:
a. atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah; atau
b. dalam bentuk kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah.
Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, Daerah diwakili oleh Bupati yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(1) Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pertukaran budaya;
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
d. promosi potensi daerah; dan
e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Objek KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan, yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) KSDPL dan KSDLL dituangkan dalam Naskah Kerja Sama.
(1) KSDPL dan KSDLL dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri.
KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan melalui tahapan:
a. prakarsa;
b. penjajakan;
c. Pernyataan Kehendak Kerja Sama;
d. penyusunan Rencana Kerja Sama;
e. persetujuan DPRD;
f. verifikasi;
g. penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama;
h. pembahasan Naskah Kerja Sama;
i. persetujuan Menteri;
j. penandatanganan Naskah Kerja Sama; dan
k. Pelaksanaan.
(1) Prakarsa KSDPL dapat berasal dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. pemerintah daerah di luar negeri; atau
c. pemerintah daerah di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hubungan luar negeri.
(2) Prakarsa KSDLL dapat berasal dari:
a. Pemerintah Daerah; atau
b. pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hubungan luar negeri.
(3) Berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Bupati melakukan penjajakan untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
(4) Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan pernyataan kehendak kerja sama, Bupati melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hubungan luar negeri sebelum dilakukan penandatanganan pernyataan kehendak kerja sama.
(5) Pernyataan kehendak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana KSDPL atau KSDLL.
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dilakukan Bupati berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
(2) Pelaksanaan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:
a. melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri atau Lembaga di Luar Negeri yang akan melakukan kerja sama, melalui media komunikasi dan informatika;
b. menggali informasi melalui media komunikasi dan informatika, kementerian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang luar negeri;
c. kunjungan kepada Pemerintah Daerah di luar negeri atau Lembaga di luar negeri yang akan melakukan kerja sama; dan/atau
d. mengundang Pemerintah Daerah di luar negeri atau Lembaga di luar negeri untuk berkunjung ke Daerah.
(1) Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) memperoleh kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah/Lembaga di luar negeri, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan penyusunan kajian.
(2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau meminta bantuan kepada lembaga peneliti/lembaga pendidikan.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud dan tujuan;
d. pemetaan potensi dan karakteristik serta kebutuhan daerah;
e. manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah; dan
f. kesimpulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c.
(2) Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. judul;
b. subjek kerja sama;
c. maksud dan tujuan;
d. ruang lingkup kerja sama;
e. masa berlaku; dan
f. tempat dan tanggal penandatanganan.
(3) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling lama 1 (satu) tahun sejak Pernyataan Kehendak Kerja Sama ditandatangani.
(1) Pernyataan Kehendak Kerja Sama yang telah ditandatangani, ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d.
(2) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. subjek kerja sama;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan, dan sasaran;
d. objek kerja sama;
e. ruang lingkup kerja sama;
f. sumber pembiayaan; dan
g. jangka waktu pelaksanaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pembahasan persetujuan DPRD dilakukan oleh Komisi DPRD yang membidangi kerja sama, dengan melibatkan PD yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang:
a. kerja sama; dan
b. urusan pemerintahan sesuai ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah surat permohonan persetujuan DPRD diterima oleh Sekretariat DPRD, DPRD harus memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari DPRD belum memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap disetujui oleh DPRD.
(4) Dalam hal Permohonan dianggap disetujui oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati melanjutkan proses Rencana Kerja Sama dengan menyampaikan surat permohonan untuk menindaklanjuti Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
(1) Rencana KSDPL dan KSDLL yang telah disetujui oleh DPRD disampaikan Bupati kepada Gubernur dan selanjutnya Gubernur meneruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama dan Rencana Kerja Sama.
(3) Gubernur meneruskan kepada Menteri usulan KSDPL dan KSDLL Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari setelah permohonan diterima oleh Gubernur.
(4) Dalam hal Gubernur tidak meneruskan usulan rencana KSDPL dan KSDLL dalam jangka waktu 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati menyampaikan usulan atas rencana KSDPL dan KSDLL kepada Menteri.
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Bupati berdasarkan hasil verifikasi rencana KSDPL dan KSDLL.
(2) Bupati menindaklanjuti pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memperbaiki Rencana Kerja Sama; atau
b. menyusun rancangan Naskah Kerja Sama.
(1) Penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g, dilakukan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.
(2) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL yang telah disusun, disampaikan Bupati kepada Gubernur dan selanjutnya Gubernur meneruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari.
(3) Dalam hal Gubernur tidak meneruskan rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL dalam jangka waktu 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menyampaikan usulan atas rencana KSDPL dan KSDLL kepada Menteri.
(4) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat, antara lain:
a. judul;
b. subjek kerja sama;
c. maksud dan tujuan;
d. ruang lingkup;
e. pelaksanaan;
f. pembiayaan;
g. kelompok kerja bersama;
h. penyelesaian perselisihan;
i. amandemen;
j. masa berlaku, perpanjangan dan pengakhiran; dan
k. tanggal dan tempat penandatanganan.
Pembahasan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h, terdiri atas:
a. pembahasan dalam rapat antar kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian; dan
b. pembahasan dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri.
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf i, dilakukan berdasarkan Surat Konfirmasi.
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan surat persetujuan dan Naskah Kerja Sama kepada Bupati sebagai dasar penandatanganan Naskah Kerja Sama oleh Bupati.
(3) Bupati menyampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengenai rencana tempat dan tanggal penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Bupati bersama mitra KSDPL dan KSDLL melakukan penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf j.
(2) Naskah asli kerja sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri.
(3) Sekretaris Jenderal menerbitkan salinan Naskah Kerja Sama yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
(1) Bupati wajib melaksanakan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf k.
(2) Bupati menindaklanjuti Naskah Kerja Sama dengan menyusun Rencana Kegiatan Tahunan.
(3) Rencana Kegiatan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
(4) Rencana Kegiatan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan setiap tahun;
b. peran para pihak;
c. hasil yang diharapkan; dan
d. rencana pembiayaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kegiatan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, dilakukan dengan menempatkan Daerah sebagai penerima manfaat.
(2) KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, dilakukan oleh Daerah dengan:
a. organisasi internasional;
b. lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri; dan
c. mitra pembangunan luar negeri.
(2) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan organisasi antar pemerintah.
(3) Lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan organisasi kemasyarakatan, badan hukum, yayasan asing atau sebutan lainnya, dan lembaga swadaya masyarakat berbadan hukum asing di luar negeri.
(4) Mitra pembangunan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lembaga di bawah naungan Pemerintah luar negeri.
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah mendapatkan usulan kerja sama dari organisasi internasional dan mitra pembangunan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Bupati menyampaikan usulan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan:
a. pemetaan potensi dan kebutuhan Daerah;
b. kerangka acuan kegiatan;
c. untuk kegiatan yang sifatnya teknis dan membebani/menggunakan aset Daerah harus menyusun studi kelayakan; dan
d. surat pernyataan kesediaan kerja sama.
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah mendapatkan usulan kerja sama dari lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai Izin Prinsip dan Izin Operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. menyusun rencana kerja tahunan yang dilakukan bersama oleh Pemerintah dan Daerah.
(3) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang telah ditandatangani dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dikerjasamakan setiap tahun.
(4) Berdasarkan rencana kegiatan tahunan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri.
(1) Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai hubungan diplomatik;
b. merupakan urusan Pemerintahan Daerah;
c. Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri;
d. Pemerintah Daerah di luar negeri dan Lembaga di luar negeri tidak mencampuri Urusan Pemerintahan dalam negeri; dan
e. sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kerja sama dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi, harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia INDONESIA.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KSDPL harus memenuhi persyaratan:
a. kesetaraan status administrasi dan/atau kesetaraan wilayah;
b. saling melengkapi; dan
c. peningkatan hubungan antar masyarakat.
(1) Dalam hal KSDLL berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa serta investasi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL terdapat hibah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Dalam hal terdapat hasil KSDPL dan KSDLL berupa barang yang belum ditegaskan kepemilikannya dalam naskah kerja sama, Daerah berkoordinasi dengan Menteri untuk penyelesaian kepemilikan barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Jangka waktu KSDPL dan KSDLL paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jangka waktu KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dan diakhiri setelah mendapatkan persetujuan dari para pihak.
(3) Bupati menyampaikan perpanjangan KSDPL dan/atau KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan ditembuskan kepada Gubernur dan DPRD, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya KSDPL dan/atau KSDLL.
KSDPL dan KSDLL berakhir dalam hal:
a. kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Naskah Kerja Sama;
b. tujuan Naskah Kerja Sama telah tercapai; dan
c. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama.
(1) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan KSDPL atau KSDLL kepada Gubernur yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur paling lambat pada minggu pertama bulan Januari.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan dan sasaran;
d. ruang lingkup kerja sama;
e. perkembangan/hasil kerja sama;
f. penerima manfaat;
g. pendanaan;
h. hambatan dan tantangan; dan
i. analisis dan rencana tindak lanjut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPL dan/atau KSDLL, penyelesaian perselisihan dilaksanakan melalui negosiasi dan konsultasi.
(2) Dalam penyelesaian perselisihan melalui negosiasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi kepada Menteri.
Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui negosiasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah Daerah melakukan konsultasi kepada Menteri untuk mencapai solusi penyelesaian.