Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal KSDLL berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa serta investasi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam hal penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL terdapat hibah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam hal terdapat hasil KSDPL dan KSDLL berupa barang yang belum ditegaskan kepemilikannya dalam naskah kerja sama, Daerah berkoordinasi dengan Menteri untuk penyelesaian kepemilikan barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction