Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPL dan/atau KSDLL, penyelesaian perselisihan dilaksanakan melalui negosiasi dan konsultasi. (2) Dalam penyelesaian perselisihan melalui negosiasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi kepada Menteri.
Your Correction