Correct Article 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf h dilakukan oleh para pihak sesuai komitmen yang diatur dalam kontrak atau PKS KSDPK.
(2) Para pihak dapat melakukan perubahan atas materi kontrak atau PKS KSDPK berdasarkan kesepakatan para pihak.
(3) Perubahan atas materi kontrak atau PKS KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa mengurangi dan/atau menambah/addendum materi kontrak atau PKS.
(4) Materi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiapkan oleh PD pemrakarsa Kerja Sama dan berkoordinasi dengan TKKSD.
(5) Dalam hal materi perubahan menyebabkan atau mengakibatkan penambahan pembebanan kepada masyarakat dan Daerah, perubahan harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Your Correction
