Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Rancangan Kesepakatan Bersama KSDD yang telah disepakati bersama oleh para pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati dan Kepala Daerah mitra KSDD.
(3) Jumlah penandatanganan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap sesuai dengan jumlah para pihak yang melakukan Kesepakatan Bersama ditambah 1 (satu) eksemplar dokumen naskah KSDD untuk PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kerja sama selaku Sekretariat TKKSD.
Your Correction
