Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan oleh PD pemrakarsa KSDD dalam hal penawaran KSDD diterima. (2) Rancangan Kesepakatan Bersama KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TKKSD, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait. (3) Jangka waktu Kesepakatan Bersama KSDD paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Your Correction