Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak Ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK terdiri atas: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction