Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Pihak Ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK terdiri atas:
a. perseorangan;
b. badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
