Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam upaya musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) maka penyelesaian perselisihan KSDD yang dilakukan dengan Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi, TKKSD menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan kepada TKKSD Provinsi. (2) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan KSDD yang dilakukan oleh: a. kerja sama dengan daerah provinsi; b. kerja sama dengan daerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda, Daerah menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan KSDD kepada Menteri.
Your Correction