Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KSDPL dan KSDLL berakhir dalam hal: a. kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Naskah Kerja Sama; b. tujuan Naskah Kerja Sama telah tercapai; dan c. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama.
Your Correction